Fungsi dan Tugas


Fungsi dan Tugas

Tugas Ketua LPMI:

  1. Merencanakan pelaksanaan dan memonitor sistem penjamin mutu akademik dan non akademik di Universitas Handayani
  2. Mengkoordinir pelaksanaan audit dan evaluasi sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
  3. Mengkoordinir penyusunan dan pengendalian dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik mencakup kebijakan mutu, manual mutu, formulir mutu, SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Menyelenggarakan pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu
  5. Melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada yang berwenang

Tugas Sekretaris LPM memiliki tugas:

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar LPMI
  2. Menyusun laporan sesuai jadwal
  3. Memfasilitasi rapat-rapat LPMI
  4. Aktif bekerjasama dengan pihak terkait
  5. Membantu Ketua LPMI dalam hal administrasi
  6. Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu
  7. Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu
  8. Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk setiap unit kerja
  9. Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja
  10. Mengatur penyimpanan dokumen mutu
  11. Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu
  12. Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu
  13. Kerjasama dengan pihak terkait

Tugas Badan Penjamin Mutu Fakultas:

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja
  2. Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir
  3. Menyusun standar akademik dan non akademik fakultas
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik dan non akademik
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu
  9. Kerjasama pihak terkait
  10. Membuat laporan dalam bidangnya.

Tugas Gugus Kendali Mutu:

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja;
  2. Menyusun standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir
  3. Menyusun standar akademik spesifikasi program studi
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standar
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademik secara berkesinambungan;
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu;
  9. Kerjasama pihak terkait;
  10. Membuat laporan dalam bidangnya