Lembaga penjaminan mutu internal (LPMI), telah ditetapkan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
Fungsi
- Memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu pada Satuan Akademik dan semua Unit kerja STMIK Handayani
- Menjadi perwakilan manajemen (management representative) untuk masalah mutu STMIK Handayani.
Tugas Pokok
- Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh kegiatan LPMI, sesuai dengan rencana program, kegiatan dan pendanaan tahunan dan lima tahunan STMIK Handayani
- Memimpin dan membina seluruh personil dan pegawai serta perangkat organisasi yang diperlukan untuk mendukung berfungsinya LPMI.
- Menyelenggarakan koordinasi kerja dengan pihak-pihak yang relevan untuk terwujudnya keberhasilan penjaminan mutu di STMIK Handayani.
- Secara pro-aktif menjaring dan mempelajari berbagai pandangan masyarakat STMIK Handayani dan masyarakat luas tentang mutu STMIK Handayani.
- Melakukan kajian-kajian dan menyusun rekomendasi penjaminan mutu di STMIK Handayani yang dapat diaplikasikan sesuai dengan kondisi STMIK Handayani.
LPMI memiliki dan mengatur pertemuan terjadwal untuk membahas berbagai isu terkait dengan peningkatan mutu. LPMI secara efektif melakukan pengembangan standar mutu dan melakukan proses audit kepatuhan pada standar dengan sistem audit dilakukan oleh LPMI.