Penyusunan Borang Pascasarjana
Selamat Datang di Lembagan Penjaminan Mutu Internal Universitas Handayani Makassar
Azas Pelaksanaan Kebijakan Standar Penjaminan Mutu :
- Asas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI haruslah mendukung good governance, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan Ipteks terkini dan ilmu yang dinamis;
- Asas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang digariskan dan senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin sinergisme;
- Asas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, dan output;
- Asas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, partisipatif, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan;
- Asas hukum, yaitu bahwa semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada peraturan yang berlaku
- Asas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap sivitas akademika, institusi, bangsa dan negara.
- Asas kesetaraan, bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.
- Asas kemandirian, bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.